1 |
Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan; |
2 |
Warga Negara Indonesia (WNI); |
3 |
Berstatus sebagai:
- Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai);
- Lulusan S2 Perguruan Tinggi Keagamaan dengan rekomendasi atasan tempat bekerja;
|
4 |
Memiliki ijazah S2 yang dilengkapi transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25 dari skala 4; |
5 |
Memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional yang masih berlaku dari Perguruan Tinggi Tujuan di dalam negeri. Bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dapat mendaftar melalui Jalur Reguler atau Kemitraan; Bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dapat mendaftar melalui Jalur Reguler atau Kemitraan;; |
6 |
Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama; |
7 |
Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit
- Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang doktor (S3) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) pada Perguruan Tinggi Tujuan;
- Bersedia mengabdi kembali pada Perguruan Tinggi Asal (khusus dosen PTKIS) dengan masa pengabdian 2(n)+1, di mana n adalah masa studi;
|
8 |
Pendaftar berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun (bagi ASN Fungsional) dan 45 (empat puluh lima) tahun (bagi ASN Non-Fungsional / masyarakat umum) per 1 September 2023; |
9 |
Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:
Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa Inggris |
Skor Minimal |
TOEFL ITP® |
450 |
TOEFL IBT® |
45 |
TOEFL CBT® |
131 |
IELTS™ |
5 |
Duolingo English Test |
80 |
Sertifikat Kompetensi Bahasa Inggris Pusat Bahasa PTKIN/PTN |
475 |
|
10 |
Bagi pendaftar program studi rumpun ilmu agama dapat juga memiliki sertifikat kompetensi bahasa Arab dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:
Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa Arab |
Skor Minimal |
TOAFL atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN |
500 |
|
11 |
Memiliki surat rekomendasi dari akademisi/pembimbing (minimal 2 orang) (format terlampir); |
12 |
Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan PTK tempat bekerja (Rektor/Ketua PTK) (format terlampir) atau atasan tempat bekerja; |
13 |
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan dan mengunggah surat pernyataan bebas narkoba bermaterai; |
14 |
Menyampaikan Rencana Penelitian (Proposal) Disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam pilihan bahasa (Inggris atau Bahasa Arab atau Bahasa Indonesia); |
15 |
Menulis Personal Statement / Esai Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata); |
16 |
Pendaftar beasiswa wajib menyertakan Surat Izin Pimpinan, Surat Keterangan Masa Kerja dan Surat Pernyataan Bebas Tugas dari Pimpinan yang berwenang, dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja (ketentuan terlampir); |
17 |
Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan; |
18 |
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.
|