Go Back
Report Abuse
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Beasiswa Doktor (S3) Regular Dalam Negeri
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Beasiswa Doktor (S3) Regular Dalam Negeri

Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Beasiswa Doktor (S3) Regular Dalam Negeri

Popular
0 (0 Reviews)

Description

Beasiswa Umum S3 Dalam Negeri (BU.04)

Beasiswa Umum S3 Dalam Negeri merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan, Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum, dan Pegawai Kementerian Agama untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 di perguruan tinggi dalam negeri.

Persyaratan Administrasi

1Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan;
2Warga Negara Indonesia (WNI);
3Berstatus sebagai:

  1. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
  2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai);
  3. Lulusan S2 Perguruan Tinggi Keagamaan dengan rekomendasi atasan tempat bekerja;
4Memiliki ijazah S2 yang dilengkapi transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25 dari skala 4;
5Memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional yang masih berlaku dari Perguruan Tinggi Tujuan di dalam negeri. Bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dapat mendaftar melalui Jalur Reguler atau Kemitraan; Bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dapat mendaftar melalui Jalur Reguler atau Kemitraan;;
6Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
7Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:

  1. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit
  2. Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang doktor (S3) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri;
  3. Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) pada Perguruan Tinggi Tujuan;
  4. Bersedia mengabdi kembali pada Perguruan Tinggi Asal (khusus dosen PTKIS) dengan masa pengabdian 2(n)+1, di mana n adalah masa studi;
8Pendaftar berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun (bagi ASN Fungsional) dan 45 (empat puluh lima) tahun (bagi ASN Non-Fungsional / masyarakat umum) per 1 September 2023;
9Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:

Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa InggrisSkor Minimal
TOEFL ITP®450
TOEFL IBT®45
TOEFL CBT®131
IELTS™5
Duolingo English Test80
Sertifikat Kompetensi Bahasa Inggris Pusat Bahasa PTKIN/PTN475
10Bagi pendaftar program studi rumpun ilmu agama dapat juga memiliki sertifikat kompetensi bahasa Arab dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:

Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa ArabSkor Minimal
TOAFL atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN500
11Memiliki surat rekomendasi dari akademisi/pembimbing (minimal 2 orang) (format terlampir);
12Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan PTK tempat bekerja (Rektor/Ketua PTK) (format terlampir) atau atasan tempat bekerja;
13Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan dan mengunggah surat pernyataan bebas narkoba bermaterai;
14Menyampaikan Rencana Penelitian (Proposal) Disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam pilihan bahasa (Inggris atau Bahasa Arab atau Bahasa Indonesia);
15Menulis Personal Statement / Esai Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);
16Pendaftar beasiswa wajib menyertakan Surat Izin Pimpinan, Surat Keterangan Masa Kerja dan Surat Pernyataan Bebas Tugas dari Pimpinan yang berwenang, dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja (ketentuan terlampir);
17Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan;
18Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  1. Kelas Eksekutif;
  2. Kelas Khusus;
  3. Kelas Karyawan;
  4. Kelas Jarak Jauh;
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
  6. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.

Section

There are no reviews yet.

Leave a Review

Your email address will not be published.

There are no reviews yet.

Leave a Review

Your email address will not be published.