Scholarship Info

Report Abuse

Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP Eduqette
$$$$
Popular
0

Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023

Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023

Beasiswa ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Persiapkan dirimu menjadi bagian dari SDM unggul untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

Tentang LPDP

LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa kerja sama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Seperti apa skema Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

  1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
  4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
  5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
  6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
  7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
  8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan
  2. Dana Pendaftaran
  3. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
  4. Dana Tunjangan Buku
  5. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  6. Dana Bantuan Seminar International /Konferensi International
  7. Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
  8. Dana Pendukung
  9. Dana Transportasi
  10. Dana Asuransi Kesehatan
  11. Dana Hidup Bulanan
  12. Dana Kedatangan
  13. Dana Keadaaan Darurat
  14. Dana Tunjangan Keluarga
  15. Dana Tambahan
  16. Dana Pelatihan Kursus Wajib
  17. Dana Ujian Keterampilan
  18. Dana Uji Kompetensi
  19. Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  20. Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  21. Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialls?

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
  4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang- kurangnya:
  5. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS
  6. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
  7. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  8. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
  9. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
  10. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
  11. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  12. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln
  13. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK nya belum terbit.
  14. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
  15. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis, kecuali on going sesuai ketentuan LPDP
  16. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  17. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  18. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP
  19. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir)
  20. Melengkapi data diri pada formuli pendaftaran online
  21. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Dokter Spesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  2. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  3. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  4. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  5. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTST 5.5
  7. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  8. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
  9. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku
  10. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis
  11. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
  12. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
  13. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Dokter Subspesialis?

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Subspesialis sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  2. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
  3. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
  4. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir
  5. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT 57, PTE Academic 43, dan IELTST 5.5
  7. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
  8. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris
  9. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku
  10. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis.
  11. Mengunggah Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
  12. Mengunggah surat peersetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
  13. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)
  14. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Apa saja proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Bagi peserta Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mendaftar dengan dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Ketentuan tentang Perkuliahan paling cepat dan LoA Unconditional

Perkuliahan Paling Cepat:

  1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023.
  2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2024

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
  2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
  3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA, yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yangtelah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
  2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Penerima beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2

*) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran

PROGRAM STUDI DAN MASA STUDI DOKTER SPESIALIS DAN SUB SPESIALIS

  1. Program Studi Dokter Spesialis Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis

2. Program Studi Dokter Subspesialis

 

Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)

  1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
  2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
  4. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  5. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
  6. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
  7. Tidak perah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
  8. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.
  9. Tidak sedang menjalani studi (on going), kecuali sesuai ketentuan LPDP.
  10. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP
  11. Berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi secara berturut-turut, termasuk mengikuti ketentuan masa pengabdian dokter spesialis dan dokter subspesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan.
  12. Bersedia ditempatkan di rumah sakit pengusul atau seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan nasional
  13. Apabila tidak melaksanakan pengabdian sebagaimana tersebut pada angka 11 dan 12, bersedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
  14. Bersedia memberikan kuasa kepada Kementerian Kesehatan c.q Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan melalui Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengambil STR Dokter Spesialis/Dokter Subspesialis setelah menyelesaikan Pendidikan.
  15. Tidak akan mengundurkan diri dari program beasiswa setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa sesuai dengan ketentuan LPDP.
  16. Tidak akan pindah program studi peminatan setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  17. Sebagai PNS, TNI, dan POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar/izin belajar dan mendapatkan surat izin/usulan mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
  18. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak benar.
  19. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila saya melanggar dan tidak mematuhi surat pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023 0 reviews

Login to Write Your Review

There are no reviews yet.

Write Your Review

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Program Targeted Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis 2023 0 reviews

Login to Write Your Review

There are no reviews yet.

Write Your Review

Your email address will not be published. Required fields are marked *